Menu

Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan

Ramadana 5 May 2020, 21:30
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan, titik-titik lokasi baru diantaranya, jalan Haji Said, Jalan Sederhana dan di depan BNI, penerapan itu dimuali sejak, Selasa 5 Mei 2020.

zxc1

Dalam Kegiatan di 5 Lokasi Jalan di kota Tembilahan dilibatkan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil.

Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.

zxc2

Tidak hanya pejalan kaki dan pengendara, para pedagangpun di wajibkan memakai masker untuk berjualan.

Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi menyampaikan sudah 5 lokasi jalan yang sudah di tertipkan Wajib memakai masker baik roda 2 roda 4 ataupun pejalan kaki dan pedagang.

"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said ,Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman Depan BNI bagi masyarakat yang melintasi di 5 (Lima) lokasi Tersebut petugas akan bertindak tegas dan akan memutar balik arah jika tidak menggunakan masker. Di harapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah dan apabila tidak mendesak baiknya dirumah aja," jelas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Lanjut Dandim diharapkan kepada masyarakat memahami situasi Pandemi Covid 19 yang ada sekarang ini dan juga selalu mengikuti semua anjuran dan aturan yang dibuat oleh pemerintah Daerah. (R24/Rgo)