Menu

Dahsyatnya Wabah Corona, Pilkada Serentak pun Terpaksa Ditunda

Siswandi 5 May 2020, 22:20
Ilustrasi
Ilustrasi
zxc2

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucapnya. 

Namun, skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020. *** 

 

 

Halaman: 12Lihat Semua