Menu

Wanita Hamil 6 Bulan Nekat Jual Sabu, Terungkap Sang Suami Seorang Resedivis

Khairul Amri 8 May 2020, 21:56
Foto. Ilustrasi Riau24Group
Foto. Ilustrasi Riau24Group

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan petugas kepolisian Kota Pekanbaru di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Setelah diketahui Pasutri ini nekat berjualan narkoba.

Dari tangan pasangan PTS alias Philip (32) dan AWF alias Ayu (32) ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 99,3 gram narkotika jenis sabu.

"Awalnya, polisi menangkap tersangka Ayu dirumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 49,4 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 13,7 gram dan 1 botol cotton bud berisi sabu dengan berat 36,1 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buku rekap hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya terkait narkoba," terang Sunarto, Jumat, 8 Mei 2020 malam.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Philip disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tengku Bey Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Dari tangan Philip petugas menyita barang bukti 1 paket plastik bening berisikan sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dilantai rukonya," imbuhnya.

Keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan Philip  barang haram tersebut di dapat dari seorang laki-laki tidak dikenal di dalam Lapas Gobah yang dipanggil dengan sebutan Y. 

Halaman: 12Lihat Semua