Menu

Empat Pelaku Ilegal Logging di Pulau Rupat Diringkus Polisi

Dahari 9 May 2020, 21:21
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan pada Jum'at 8 Mei 2020 dini hari kemarin.

"Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat setempat dan pelapor juga telah memberikan kesaksian atas TP Ilegal Logging tersebut," ucap Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan Sabtu 9 Mei 2020.

Akibatnya, lanjut Kasat negara mengalami kerugian. Disamping itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu jerigen minyak, pompa sepeda dan kayu yang sudah diolah 5 kubik.

"Semua barang bukti sudah kita amankan bersama pelaku dan kami masih melakukan penyidikan," ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua