Menu

Ini Komentar Komnas HAM Soal Rencana Keluarga Ferdian Paleka Lapor Soal Perundungan di Tahanan

M. Iqbal 11 May 2020, 10:01
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dikarenakan adanya aksi perundungan yang dialami Ferdian Paleka, TB dan Aidil, pihak keluarga akan melaporkan aksi tersebut ke Komnas HAM. Diketahui, mereka mendapat perundungan oleh sesama napi di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung ke Komnas HAM.

Terkait hal tersebut, Komnas HAM menilai tidak boleh ada perlakukan tidak manusiawi. "Siapapun dia, penjahat apapun dia, dia juga punya hak. salah satunya dia tidak boleh juga diperlakukan yang tidak manusiawi. Merendahkan martabat manusia juga," ujar Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, dilansir dari Detik.com, Senin, 11 Mei 2020.

Dia berpendapat, prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Choirul mengatakan hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.

"Orang yang ditahan terus dilakukan proses yang merendahkan martabat, untuk siapapun mau dia ferdian maupun yang lain itu tidak boleh. Itu prinsip hak asasi manusianya," lanjutnya.

"Bahwa penting untuk penegakan hukum atas prilaku si Ferdian ini, itu soal yang lain. tapi kondisi dia diperlakukan dalam tahanan tidak boleh juga sama dengan merendahkan martabat itu nggak boleh," sambungnya.

Namun dia menegaskan, apa yang dilakukan Ferdian sebelumnya juga merupakan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sehingga para penagak hukum diminta untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal bagi Ferdian.

Halaman: 12Lihat Semua