Menu

Tak Banyak Yang Tahu, Ini Sejarah dan Tokoh Pencetus THR di Indonesia

Riko 12 May 2020, 10:35
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Semua karyawan mau itu pegawai honorer sampai petugas militer pastilah menunggu Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi di tengah masa penantian ini sebenarnya kalian tahu tidak seperti apa sejarah istilah THR ini muncul.

Melansir dari Bombastis, sejarah awal THR ini muncul diprakarsai oleh seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, yaitu Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.

Adapun nominal tunjangan yang diberikan sang perdana menteri saat itu adalah sebesar Rp 125 sampai dengan Rp 200. Jumlah ini jika dibawa ke tahun sekarang sudah setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta untuk sekarang. 

Masih pemberian THR, selain memberikan uang, Soekiman  saat itu juga memberikan beras di setiap bulannya kepada pegawai di kabinetnya baik tunjangan bulanan maupun tahunan.

Namun waktu itu THR yang diberikan sempat diprotes besar-besaran, khususnya para buruh yang menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah.

Kemudian protes pemberian THR di kabinet tersebut merembet pada aksi mogoknya para buruh. Belum lagi tudingan yang menyebutkan bahwa soekiman bukan hanya ingin menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di baliknya. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Soekiman ingin mengambil hati para PNS yang kala itu memang didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.

Berbicara mengenai ketentuan THR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga sudah diatur waktu dan besarnya.  Untuk mereka yang masa kerjanya telah minimal satu tahun maka besaran tunjangan yang akan diterima sebesar satu bulan gaji. Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.