Menu

Bukan Ujian Nasional, Tapi Ini Syarat Penentuan Kelulusan Siswa SMP yang Bakal Dilakukan Pada 5 Juni Mendatang

Ryan Edi Saputra 12 May 2020, 12:00
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penentuan kelulusan peserta didik setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilakukan pada 5 Juni 2020 mendatang. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah memberikan Petunjuk teknis (Juknis) kelulusan peserta kepada masing-masing sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Ia mengatakan, penentu kelulusan yakni nilai rata-rata peserta didik selama lima semester. Sebab, sekolah tidak dibolehkan menggelar ujian nasional lantaran pandemi Covid-19.

"Kita sudah serahkan petunjuk ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," kata Abdul Jamal, Selasa (12/5/2020).

Ditambahkannya, kebijakan menggunakan nilai lima semester terakhir, bagi sekolah yang belum atau tidak melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

"Jadi untuk SMP, nantinya menggunakan rata-rata nilai semester I hingga VI," tambahnya.

Jamal mengatakan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian, porto folio nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa juga lewat ujian online dan bentuk asesment jarak jauh.

"Nantinya hasil yang diperoleh diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester dua pada kelas VII dan nilai semester empat untuk kelas VIII," jelasnya.

Jamal menyebut, kebijakan ini berpedoman sesuai surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pedoman tentang kelulusan, naik kelas hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita juga sudah buat edarannya bagi sekolah, sehingga bisa menjadi panduan," sebutnya.