Menu

Terbakar Api Cemburu, Pria di Kerinci Kanan Siak Gelap Mata dan Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Istri

Lina 13 May 2020, 12:55
Terbakar Api Cemburu, Pria di Kerinci Kanan Siak Gelap Mata dan Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Istri (foto/Lin)
Terbakar Api Cemburu, Pria di Kerinci Kanan Siak Gelap Mata dan Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Istri (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.

"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (11/05/2020) saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak.

zxc1

Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.


Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengekuarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.

zxc2

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.

Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.

Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.