Menu

Dulu Gugatannya Dimenangkan Mahkamah Agung, Kini Komunitas Ini Siap Gugat Jokowi Lagi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Siswandi 14 May 2020, 12:03
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int

RIAU24.COM -  Keberadaan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sempat menjadi bahan pembicaraan beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah komunitas ini melayangkan protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Kesehatan. Faktanya, ketika itu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang diajukan KPCDI. Buntutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan
yang telah disusun pemerintahan Jokowi, akhirnya batal diterapkan. 

Namun yang terjadi saat ini, pemerintah Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres), yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga timbul kesan, pemerintah Jokowi seolah tak peduli dengan keputusan MA tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua