Menu

Dulu Gugatannya Dimenangkan Mahkamah Agung, Kini Komunitas Ini Siap Gugat Jokowi Lagi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Siswandi 14 May 2020, 12:03
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int

Akali Putusan MA 
Tony pun menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali putusan MA. Padahal seharusnya, kata Tony,

pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. 

Memang, iuran BPJS untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja

Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Tetapi, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, besaran
iuran naik menjadi Rp 35.000.

Halaman: 234Lihat Semua