Menu

Bikin Heboh, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Begini Respon Mahkamah Agung

Siswandi 14 May 2020, 12:34
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pada Februari 2020 lalu. Keputusan itu disambut gembira oleh banyak masyarakat di Tanah Air. Namun saat ini Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 64/2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sejak Perpres ini disampaikan kepada khalayak umun, beragam hujatan dan kecaman datang silih berganti. Semua tertuju kepada pemerintahan Jokowi, yang dinilai tak lagi memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat, apalagi di tengah pandemi virus Corona yang belum juga berujung. 

Tidak hanya itu, ada juga pihak yang menilai, langkah Jokowi tersebut sama halnya dengan melawan dan mengakal-akali keputusan yang telah dibuat lembaga hukum tersebut. 

Lalu, bagaimana respon MA terhadap langkah Jokowi tersebut? 

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsam Nganro, Kamis  14 Mei 2020, dilansir detik.

Terkait hal itu, Andi menegaskan MA tidak akan ikut campur dan tidak akan memberi tanggapan. Sebab, hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

Halaman: 12Lihat Semua