Menu

Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat

Bisma Rizal 14 May 2020, 14:34
Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat (foto/int)
Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah dinilai tidak peka akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia dengan menaikannya premi BPJS.

Sebagaimana terbitnya Perpres nomor 64 tahun 2020 yang memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000. Kelas II yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

zxc1

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung.

Hal itulah yang diungkapkan oleh  Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani lewat rilisnya, Kamis (14/5/2020).

zxc2

Netty menyebutkan, pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.

“Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” kata Netty.

Kenaikan premi BPJS ini, kata Netty, adalah kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung olehnya, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun.

“Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar,” tuturnya.

Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan.

Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yangg membatalkan sebagian Perpres 75/2019 karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. "Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” tandasnya.