Menu

Prajurit TNI Ini Dihukum Kurungan, Gara-gara Istri Unggah Status di Facebook Minta Allah Ampuni Dosa Jokowi

Satria Utama 19 May 2020, 21:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Tentara Nasional Indonesia (TNI) makin getol menindak anggotanya yang dnilai gagal mendidik istri dalam menggunakan media sosial. Setelah sebelumnya menghukum tentara dari Resimen Induk Kodam Jaya, Serma T, kini giliran Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) yang mendapat vonis serupa, yakni ditahan selama 14 hari.

Seperti halnya Serma T, Serda K juga dihukum karena status sang diunggah sang istri, Ny. AL, di media sosial. Unggahan tersebut dinilai berisi penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" yang disertai dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde". Status tersebut diduga kuat mengarah kepada sosok Presiden Jokowi.

Serda K menghadapi putusan penahanan setelah menjalani sidang di Markas Besar TNI AD pada 17 Mei 2020 yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis seperti dilansir Tempo.co.

Sidang  juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, AL, dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Halaman: 12Lihat Semua