Menu

Prajurit TNI Ini Dihukum Kurungan, Gara-gara Istri Unggah Status di Facebook Minta Allah Ampuni Dosa Jokowi

Satria Utama 19 May 2020, 21:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Tentara Nasional Indonesia (TNI) makin getol menindak anggotanya yang dnilai gagal mendidik istri dalam menggunakan media sosial. Setelah sebelumnya menghukum tentara dari Resimen Induk Kodam Jaya, Serma T, kini giliran Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) yang mendapat vonis serupa, yakni ditahan selama 14 hari.

Seperti halnya Serma T, Serda K juga dihukum karena status sang diunggah sang istri, Ny. AL, di media sosial. Unggahan tersebut dinilai berisi penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" yang disertai dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde". Status tersebut diduga kuat mengarah kepada sosok Presiden Jokowi.

Serda K menghadapi putusan penahanan setelah menjalani sidang di Markas Besar TNI AD pada 17 Mei 2020 yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis seperti dilansir Tempo.co.

Sidang  juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, AL, dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.

Sehari sebelumnya, TNI AD juga menghukum disiplin tentara dari Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat sersan mayor dengan inisial T. Ia ditahan 14 hari akibat postingan istrinya di media sosial.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, istri Serma T berinisial SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020."