Menu

Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis

Dahari 20 May 2020, 11:34
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa kasus narkoba sebanyak 55 kilogram sabu serta puluhan pil ektasi Jefri alias Jef Sparow aliansi To warga Kecamatan Bantan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut dilaksanakan, Selasa 19 Mei 2020 kemarin melalui zoom online atau daring.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Jefri alias To dngan menggunakan baju kemeja berwarna gelap dan rompi tahanan merah serta memakai peci haji duduk di kursi ruangan khusus Lapas Bengkalis.

zxc1


Saat sidang, Jef Sparao di dampingi langsung oleh kuasa hukumnya Khairul Majid mendegarkan putusan hakim terhadap kepemilikan sabu 55 kilogram dan puluhan ribu pil ektasi.
Halaman: 12Lihat Semua