Menu

Kembali Gugat Jokowi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Akankah Upaya KPCDI Kembali Membuahkan Hasil?

Siswandi 20 May 2020, 11:41
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RIAU24.COM -  Untuk keduanya kalinya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hal itu setelah kebijakannya yang menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Untuk diketahui, KPCDI sebelumnya juga pernah menggugat Jokowi ke Mahkamah Agung(MA) RI, karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Hasilnya, MA pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sehingga tarifnya dikembalikan kepada aturan semula. 

Kira-kira,bagaimana nanti gugatan kedua KPCDI nanti? Apakah akan bisa membuahkan hasil seperti gugatan pertama dahulu?

Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir detik, Rabu 20 Mei 2020, mengungkapkan, ada beberapa hal yang dasar mengapa pihaknya kembali menggugat Jokowi. 

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," terangnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona. Menurutnya, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

Halaman: 12Lihat Semua