Menu

Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita

Dahari 20 May 2020, 14:19
Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita (foto/Hari)
Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satnarkoba meringkus Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Selasa 19 Mei 2020 pada pukul 22.30 WIB. Keduanya diringkus tepatnya di pinggir Jalan Baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Dua orang tersangka tersebut diantaranya, WH (35) warga Jalan Utama Desa Prapat Tunggal Bengkalis dan RI alias  Ujang (40) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Bantan. Kedua tersangka ini diduga sebagai bandar.

zxc1


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Rabu 20 Mei 2020 kepada Riau24.com membenarkan dengan penangkapan tersebut.
Halaman: 12Lihat Semua