Menu

Terbongkar, Harga Gula Jadi Meroket di Pasaran Karena Ada Permainan Kotor, Begini Modusnya

Siswandi 20 May 2020, 23:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Dugaan banyak kalangan bahwa ada permainan kotor yang menyebabkan harga gula di pasaran jadi meroket, akhirnya terbukti.

Hal itu sesuai dengan temuan
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Instansi tersebut menemukan indikasi permainan yang diduga dilakukan salah satu distributor gula di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni PT PAP.

Saat Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono menyidak lokasi penyimpanan gula PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, ditemukan 300 ton gula yang masih tersisa.

Namun, angka tersebut diduga hanya sebagian kecil dari keseluruhan gula yang telah dijual PT PAP dengan melanggar ketentuan pemerintah.

Dalam keterangan tertulisnya,  Kemendag mensinyalir distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi, sebelum gula akhirnya dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua hingga ketiga dan keempat,  dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai.

"Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi," tegas Mendag Agus dalam konferensi pers di Malang, Rabu 20 Mei 2020, dilansir detik.

Yang lebih mengagetkan, aksi dengan modus serupa juga diduga terjadi di daerah lain di Tanah Air.

"Adanya temuan-temuan seperti ini juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," tandas Agus. ***