Menu

Tertidur Saat Rapat Bersama Kapolda Bahas Corona, Begini Akhirnya Nasib Kapolsek Ini

Siswandi 22 May 2020, 23:00
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Tidur adalah salah satu Rahmat Tuhan yang harus disyukuri. Namun demikian, tidur juga harus melihat waktu dan kondisi. Bila tidak tepat, tidur bisa jadi 'musibah'.

Setidaknya, hal itu yang terjadi pada salah seorang kapolsek di Surabaya, Jawa Timur.

Sang Kapolsek langsung disemprot Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran. Pasalnya ia tertidur justru saat sedang mengukuti rapat dengan Kapolda.

Dilansir detik, Jumat 22 Mei 2020, peristiwa itu terjadi saat  rapat koordinasi pembentukan Kampung Tangguh untuk menangani wabah Corona.

Kegiatan itu digelar di Gedung Sawunggiling, Surabaya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pangdam V Brawijaya. Kemudian ada kapolsek, danranmil serta camat se-Surabaya.

"Masih positif (Corona) ada pada angka 502 pada tanggal 21 kemarin dari gugus pusat. Sementara ada 311 di Surabaya. Mengapa dia naik? Nggak papa kita nggak usah kecil hati. Ini tantangan kita," papar Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran saat memberikan pemaparan soal pembentukan Kampung Tangguh tersebut.

Namun tiba-tiba pandangannya tertuju pada seorang kapolsek yang tertidur. Ia memberikan teguran secara lisan hingga meminta yang bersangkutan keluar ruangan.

"Heh kapolsek tolong jangan tidur kamu kapolsek. Jangan tidur ya, Anda jangan tidur ya. Kalau tidur anda keluar saja. Karo SDM ganti kapolsek mana ini," tegurnya.

"Saya minta serius ya, saya minta para kapolsek jangan main-main. Gimana kalau mau kerja. Eh kamu menghadap Kabid Propam sekarang ya. Jelas," imbuh M Fadil.

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Jatim hanya memberikan teguran secara lisan kepada kapolsek tersebut.

"Kapolda memberikan teguran secara lisan, itu agar kita mengevaluasi diri lha. Apa yang menjadi arahan, pertama arahan untuk kepentingan masyarakat, dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat adalah yang paling utama. Bagi Kapolda itu menjadi tindakan bersifat teguran langsung pimpinan," ujarnya.

Meski sudah mendapatkan teguran secara lisan, yang bersangkutan tetap harus menghadap ke Propam Polda Jatim.

"Tetap menghadap ke Propam, kan tentunya menjadi rujukan bagi kapolda memberikan teguran tadi juga," pungkas Trunoyudo. ***