Menu

Berdamai dengan Corona, Inilah Panduan Yang Diterbitkan Menteri Kesehatan Untuk Perusahaan dan Karyawan Saat Kembali Bekerja

Satria Utama 25 May 2020, 08:26
Menkes Terawan
Menkes Terawan

RIAU24.COM -  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kepmenkes ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Terkait manajemen pencegahan penularan, Kepmenkes ini meminta perusahaan memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. Selain itu, dianjurkan pula dibentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

"Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," tulis Kepmenkes tersebut.

Terakhir, perusahaan diingatkan agar tidak memperlakukan kasus positif Covid-19  sebagai suatu stigma dan harus membuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kedua terkait dengan kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung. Poin ini terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni:

Halaman: 12Lihat Semua