Menu

Beredar Surat yang Menyebutkan Rapid Test Corona adalah Modus PKI, Begini Respon MUI

Siswandi 25 May 2020, 23:01
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Saat ini dikabarkan telah beredar surat yang  mengatasnamakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tentang peringatan bahaya rapid test Corona terhadap para ulama dan kiai.

Surat itu menyebut tes Corona ini adalah modus operandi PKI. Kabarnya, surat tersebut telah beredar diaplikasi WhatsApp.

Dilansir detik, Senin 25 Mei 2020, surat tersebut menggunakan kop berlogo MUI tertanggal 3 April 2020.

Bunyi dari inti suratnya seperti yang ditampilkan di situs mui.or.id yakni:

Kami selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid - 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia. Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain.

Terkait hal itu, MUI melaui situs mui.or.id, memberikan klarifikasi tentang pesan tersebut.

Pihak Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI memastikan bahwa pesan itu hoax atau fake news. MUI menyatakan surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

"Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (POMUI) edisi revisi 2018," tulisMUI dalam situs mereka.

Pihak MUI menjelaskan kepala surat yang beredar tersebut tidak sesuai dengan yang resmi milik MUI. Kemudian terkait runutan isi surat juga tidak sesuai.

Yang benar seharusnya adalah kepala surat, nomor, lampiran, dan hal surat, alamat dan tujuan surat, isi surat, format margin surat, pembukaan dan penutup surat, nama dan tanda tangan.

MUI juga memastikan surat yang beredar di Whatsapp tersebut tidak jelas pengirim dan penanggung jawab suratnya.

"Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan," terang MUI. ***