Menu

Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta

Bisma Rizal 28 May 2020, 15:27
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)

RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas penerimaan uang 19 ribu dolar Singapura dan 38,350 ribu dolar Singapura.

Penerimaan itu agar Wahyu bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

zxc1


"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa Wahyu Setiawan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdi Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Halaman: 12Lihat Semua