Menu

Pihak PT Arara Abadi Ajak Perwakilan Masyarakat Sakai Lakukan Pengecekan Lahan Secara Bersama

Dahari 28 May 2020, 18:32
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Dalam mencapai resolusi, PT Arara Abadi tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia, serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH. MH meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam perkara yang ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa, menyusul adanya penggiringan opini yang menyudutkan PN Bengkalis pasca putusan perkara penebangan kayu di area perusahaan PT. AA dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai.

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus di hormati. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini," ungkap Rudi Ananta, kepada sejumlah wartawan, Rabu 27 Mei 2020 kemarin.

 

Halaman: 23Lihat Semua