Selain Terima Uang Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Simpan Gratifikasi di Rekening Sepupu Istrinya
RIAU24.COM - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menggunakan rekening sepupu istrinya untuk menyimpan uang gratifikasi terkait seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
zxc1
Baca juga: Pendeta Gilbert Dipolisikan Buntut Kasus Penistaan Agama yang Singgung soal Zakat dalam Islam
"Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis," ucap Jaksa KPK Takdir Suhan.