Menu

Refly Harun Sebut Meminta Presiden Mundur Tidak Apa-apa, Tapi....

M. Iqbal 31 May 2020, 09:50
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Belakangan ini, ada beberapa hal terkait dengan permintaan agar Presiden Joko Widodo mundur, menyita perhatian publik.

Di Sulawesi Tenggara misalnya, dimana Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton ditangkap gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra karena membuat surat terbuka meminta Jokowi mundur.

Kemudian hal adanya ancaman teror terhadap diskusi bertemakan ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ yang digelar Fakultas Hukum UGM.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik tentang hal tersebut. Dia mengatakan jika meminta presiden mundur di dalam demokrasi bukan merupakan hal yang dilarang.

Dia juga mengatakan, justru yang tidak boleh dilakukan adalah memaksa presiden untuk mundur.

"Meminta presiden mundur itu nggk apa2 dlm demokrasi. Yg nggk boleh, maksa presiden mundur," kata dia dikutip dari akun Twitternya, Ahad, 31 Mei 2020.

Netizen pun ikut berkomentar mengenai kicauan yang disampaikan oleh Refly Harun tersebut. Begini respon netizen.

"Kalo udeh terlalu sering melanggar UU dan menyengsarakan rakyat, apa salahnya untuk dipaksa mundur?
Rakyat lah yg gaji presiden. Maka jika presiden kagak becus kerja, udeh selayaknya kami yg bayar pajak nyuruh presiden inkompeten buat mundur.
Pelayan rakyat tapi ngelunjak?" kritik salah satu netizen.

"Tapi kenyataan nya beda pak skrg, jdi sedih," tulis salah satu netizen.