Pengerjaan Ruas Jalan Kuala Keritang Tunggu Eksekusi
Terkait penanganan kerusakan ruas jalan Provinsi Riau, yang ada Inhil menjadi kewenangan dan tanggung jawab UPT Wilayah I Dinas PUTR Propinsi Riau, yang menangani pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan membawahi Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Inhu dan Inhil sediri.
Baca juga: Kebun Tandun PTPN IV Regional III Perkuat Sinergitas bersama TNI - Polri Lindungi Aset Negara
zxc2
Baca juga: Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
"Inikan sifatnya pemeliharaan. Jadi tidak perlu menunggu lelang. Artinya jika semua sudah kelar maka bisa langsung dikerjakan," tambahnya.