Menu

Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan

Riko 2 Jun 2020, 17:30
Ruslan Buton (net)
Ruslan Buton (net)

RIAU24.COM - Penglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diajuk hari ini Selasa oleh Penasihat Hukum Ruslan, Tonin Tachta dan rekan. 

Dalam salinan surat permohonan, disebutkan praperadilan ini Ruslan menggugat Presiden RI casu quo (c/q) Kapolri c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes polri. Gugatan ini dilayangkan karena dianggap penetapan tersangka kepada Ruslan cacat hukum. 

Dalam salinan surat permohonan praperadilan yang diterima JawaPos.com dari Tonin Tachta, disebutkan praperadilan ini Ruslan menggugat Presiden RI casu quo (c/q) Kapolri c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Gugatan ini dilayangkan karena dianggap penetapan tersangka kepada Ruslan cacat hukum.

“Praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka,” tulis Tonin.

Alasan tidak sahnya penetapan ini, kata Tonin, karena Ruslan dan pelapor kasusnya Aulia Fahmi tidak saling mengenal satu sama lain. Dan tidak memiliki hubungan keperdataan.

Selain itu, Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan.

Halaman: 12Lihat Semua