Menu

Viral, Ruslan Buton Cium Tangan Ibu Sebelum Digiring Polisi, Warganet: Prajurit Sejati, Hormat Grakk

Siswandi 4 Jun 2020, 11:20
Ruslan Buton mencium tangan sang ibu, segelum digiring aparat Kepolisian. Foto: int
Ruslan Buton mencium tangan sang ibu, segelum digiring aparat Kepolisian. Foto: int

RIAU24.COM -  Sosok Ruslan Buton, sejak beberapa hari ini mendadak jadi sorotan. Hal itu setelah mantan prajurit TNI Angkatan Darat itu, membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi, yang memintanya mundur dari jabatannya sebagai presiden. Buntut dari sikapnya itu, Ruslan pun harus menjalani proses hukum, meski hal itu masih banyak dipertanyakan sejumlah pihak, karena dinilai berlebihan.

Saat ini, ada video Ruslan Buton yang tengah viral di media sosial. Adalah akun Twitter Namaku_Anisa yang pertama sekali mengunggahnya, pada Senin 1 Juni 2020. kemarin. Dalam rekaman video itu, tampak Ruslan Buton mencium tangan seorang wanita yang disebut-sebut ibunya, sebelum akhirnya digiring aparat Kepolisian. 

Dalam rekaman video itu, Ruslan tampak gagah memakai baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Sambil berkemas memasukkan sesuatu ke dalam tas, Ruslan dihampiri seorang wanita yang disebut-sebut ibunya.

Entah apa yang disampaikan oleh Ruslan, tapi ujung-ujungnya ia menggenggam kedua tangan ibunya lalu menciumnya dengan penuh kecintaan. Momen mengharukan itu berlangsung hingga beberapa detik lamanya. 

“Restu ibu, restu Ilahi #RuslanButon,” tulis Namaku_Anisa yang dikutip viva, Rabu 3 Juni 2020.

Bukan cuma Ruslan, seorang petugas berseragam polisi juga ikut bersalaman dengan ibunya Ruslan. Setelah itu, Ruslan bangun dari duduk untuk pergi.

Serentak, cuplikan video Ruslan itu menuai dukungan dari warganet. 

Salah satunya datang dari akun @Dhita_Soedibjo. Ia mengaku tidak kuat menahan rasa haru, saat melihat aksi Ruslan mencium tangan seorang ibu sebelum dibawa aparat Kepolisian.

“Apa cuma saya yang mewek lihat video ini. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberikan usia panjang, serta kesehatan kepada Ibu agar bisa berkumpul kembali dengan putra kebanggannya dalam kebahagiaan,” tulisnya.

Selain itu, akun Papa Oky @papahebat4 juga merasa terharu dan bangga melihat sikap Ruslan yang meminta doa restu dari ibunya sebelum terbang ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang dialaminya.

“Terharu dan bangga. Cahaya dibalik jendela yang menerangi momen mohon doa restu dari orang tua terpancar seakan mengiringi kepergian patriotik sejati yang tulus. Barakallah Prajurit Sejati. Hormat grakk,” tulisnya.

Berlebihan
Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan sistem demokrasi yang digunakan Indonesia terkait insiden penangkapan Ruslan Buton. Sebab menurut Fadli, penangkapan Ruslan hanya berdasarkan dari pendapat yang disuarakannya.

Tak hanya itu, Fadli juga mempertanyakan sikap aparat Polri yang menganggap pendapat Ruslan terkait meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya mundur, adalah upaya makar atau kriminal. Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang berlebihan.

"Standar demokrasi macam apa yg kita pakai? Masak orang hanya meminta atau menyerukan agar seseorang mundur dari jabatan publik dianggap perbuatan makar atau kriminal? Hadeuh demokrasi abal-abal," kata Fadli.

Sedangkan Wakil Ketua MPR Arsul Sani meminta Ruslan Buton juga mengkritisi ancaman hukum yang ditujukan kepada Ruslan Buton. Pasalnya, pasal yang dikenakan, dikenal sebagai pasal karet, yang 

interpretable, multitafsir atau terbuka penafsirannya. 

"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan upaya paksa langsung seperti penangkapan dan penahanan,” lontarnya. 

Untuk diketahui, Ruslan Buton dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan ancaman pidana enam tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Menurut Arsul, pasal karet yang dimaksud pada UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311.

Sebelumnya tagar Save Ruslan Buton menjadi trending topik di Twitter. Nama Ruslan tengah menjadi sorotan publik lantaran surat terbuka yang meminta Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Surat yang dibuat Ruslan Buton pada 18 Mei 2020 lalu itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan ketika itu. ***