Menu

Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan, Ketua KPU Ngaku Tak Tahu soal Gratifikasi Rp500 Juta

Riko 4 Jun 2020, 13:05
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, memenuhi panggilan sebagai saksi atas persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, terkait kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis 4 Juni 2020.

Selain Arief, komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari juga hadir. Sedangkan saksi lainya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, bersaksi melalui telekonferensi.

Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU.

"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengutip dari RMOL. Kamis 4 Juni 2020.

Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan pengetahuan dan pemahamannya.

"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya.

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi bagi terdakwa Wahyu dan Agustiani yang kini sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019, melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.