Menu

Jokowi dan Menterinya Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat Sebut Kesalahan Pemerintah Sangat Serius

M. Iqbal 4 Jun 2020, 16:32
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

RIAU24.COM - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate bersalah karena memutuskan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, M Isnur menilai kesalahan pemerintah sangat serius. Dia menilai, vonis tersebut sama dengan perbuatan melawan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 bahwa Indonesia Negara Hukum, sementara pemutusan internet di Papua tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jadi kalau ada tindakan pemerintah yang melanggar melawan hukum berarti tindakan tersebut bertentangan atau melawan konstitusi, sedangkan pemerintah, presiden, menteri, dan lain-lain semuanya diambil sumpah, semuanya diambil janji, dan lain-lain untuk taat dan melaksanakan konstitusi," ujar M Isnur dilansir dari Suara.com, Kamis, 4 Juni 2020.

Walaupun pemerintah mempunyai hak mengajukan banding, Isnur menganggap alangkah lebih baik jika pemerintah mengikuti vonis pengadilan dan mengakui kesalahannya melanggar hukum karena memutus internet di Papua.

"Jadi kalau presiden masih ngotot mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum atau melanggar hukum di kemudian hari, berarti dia sudah men-declare diri menentang konstitusi, dampaknya sangat serius kalau dia tidak bergeming menaati perintah pengadilan," jelasnya lagi.

Isnur kemudian menanggapi pernyataan Menkominfo Jhonny F Plate yang membuat pernyataan jika internet Papua bukan diputus pemerintah melainkan terputus akibat kerusakan infrastruktur karena kerusuhan pada saat itu.

Halaman: 12Lihat Semua