Menu

PTPN V Selalu Jaga Harmonisasi dan Memberdayakan Masyarakat Sekitar Kebun Sei Rokan

Riko 4 Jun 2020, 18:15
Kantor PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru (net)
Kantor PTPN V jalan Rambutan Pekanbaru (net)

Terkait pemberitaan atas proses hukum terhadap Sdri. RMS pelaku pencurian Tandan Buah Segar yang terjadi di Kebun Sei Rokan PTPN V, setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020. 

Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.

Pihak PTPN V sebagai perusahaan yang taat hukum menerima dan menghormati penuh semua proses hukum yang dilakukan baik oleh Polsek Tandun dan PN Pasir Pengaraian tersebut. “PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan gangguan keamanan yang kerap terjadi di areal perkebunan perusahaan. PTPN V sebagai pengelola aset negara berkewajiban untuk melindungi segala bentuk gangguan dan pencurian terhadap aset negara serta mendukung proses penegakan hukum. 

Untuk itu, Manajemen PTPN V khususnya Kebun Sei Rokan selalu mengedukasi masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kebun sebagai aset negara.

 

Halaman: 12Lihat Semua