Menu

Hina Biksu, Dokter di Myanmar Ditahan 21 Bulan Penjara

Riki Ariyanto 5 Jun 2020, 00:04
Hina Biksu, Dokter di Myanmar Ditahan 21 Bulan Penjara (foto/int)
Hina Biksu, Dokter di Myanmar Ditahan 21 Bulan Penjara (foto/int)

RIAU24.COM -  Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan kepada seorang dokter. Hukuman itu diberlakukan pada oknum dokter tersebut sebab dianggap menghina biksu Budha sehubungan debat mengenai proposal untuk mengajar pendidikan seks di sekolah.

zxc1


Dilansir dari Okezone, Seorang biksu senior menyebut, Kyaw Myo Win, (31), ditangkap pada Mei di biara dekat pusat Kota Meiktila, di situ ia meminta maaf pada para biksu sebab mencemooh mereka di posting Facebook.

Seorang juru bicara mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan di Kota Mandalay menghukum Thant di bawah bagian KUHP yang melarang penghinaan terhadap agama.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua