Menu

Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Uighur, Donald Trump Bakal Teken UU Serukan Sanksi ke China

M. Iqbal 9 Jun 2020, 09:41
Presiden AS Donald Trump
Presiden AS Donald Trump

RIAU24.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berencana menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan sanksi pada China atas penindasan dan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur.

Dikutip dari Kumparan.com, Selasa, 9 Juni 2020, UU tersebut merupakan desakan Kongres dan Senat AS yang menyerukan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China. Bahkan, PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di sebuah kamp.

Kedutaan besar China di Washington D.C. beberapa kali menyangkal perlakuan buruk terhadap warga Uighur dan mengatakan kamp itu digunakan untuk pelatihan warga Uighur yang terpapar radikalisme.

Untuk diketahui, China telah menganggap tudingan AS atas kekerasan terhadap Muslim Uighur sebagai serangan jahat dan menganggapnya sebagai gangguan serius dalam urusan internal yang berpengaruh terhadap kerja sama bilateral.

UU terkait sanski China atas Muslim Uighur diusulkan oleh Senator Republik Marco Rubio dan memilih sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang bertanggung jawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia" terhadap Muslim Uighur.

RUU yang akan diteken Trump itu juga meningkatkan ketegangan antara AS dan China yang tengah saling tuding soal asal-usul pandemi virus corona dan status Hong Kong yang kian dalam cengkeraman China. China juga telah meminta AS berhenti mencampuri urusan dalam negeri mereka.

Halaman: 12Lihat Semua