Menu

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Inhu Ciduk Oknum Honorer dan Seorang Pengangguran

Mohammad Rouf Azizi 10 Jun 2020, 08:31
Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Inhu Ciduk Oknum Honorer dan Seorang Pengangguran (foto/int)
Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Inhu Ciduk Oknum Honorer dan Seorang Pengangguran (foto/int)

RIAU24.COM -  INHU- Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan  2 orang tersangka yang
patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu, pada Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Mereka adalah Raja Surya Abdinata alias Nata (24) warga Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat (Pengangguran) dan Afdillah alias Adi (31) warga Jalan Hanglekir, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kambesko (Kampung Besar Kota) Kecamatan Rengat (Honorer Puskesmas Sipayung).

zxc1


“Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sultan Gang Sri Tuah, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa 9 Juni 2020.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gang Sari Tuan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

zxc2


“Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB, team berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan TP (Tindak Pidana) penyalahgunaan peredaran gelap
narkoba yang di duga dilakukan oleh para tersangka.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,30 Gram, 1 (satu) unit HP Samsung Hitam dan Peralatan hisap sabu,” pungkasnya.