Menu

Dipolisikan Karena Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Ade Armando Justru Pertanyakan Salah Dia Apa

M. Iqbal 10 Jun 2020, 09:59
Ade Armando
Ade Armando

RIAU24.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan ke polisi karena dinilai telah mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau.

Pelaporan terhadap pendukung Jokowi tersebut terkait dengan polemik Injil berbahasa Minang. Ade pun buka suara soal dilaporkan kepolisi. Dia sendiri merasa tak bersalah dan tidak mempersoalkan jika memang sampai dilaporkan ke polisi.

"Buat saya enggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" ujarnya dilansir dari Viva.co.id, Rabu 10 Juni 2020.

Dia mengatakan alasan menggunakan istilah masyarakat Minang terbelakang karena melarang Injil bahasa Minang. Dikatakannya Injil itu bukan kitab maksiat.

"Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," kata dia lagi.

Diketahui, sebelumnya kelompok warga yang tergabung dalam dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, mendatangi Mapolda Sumatera Barat.

Mereka yang datang ke Mapolda Sumbar mengenakan pakaian adat Minangkabau tersebut dengan tujuan melaporkan Ade. Ade dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020.

Kuasa Hukum Kedua Organisasi tersebut Wendra Yunaldi menyebutkan, Ade dilaporkan ke polisi karena dinilai ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu pelaporan juga berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

Menurut Wendra, dalam laporan tersebut, pihaknya menilai Ade melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.