Menu

Ternyata, Ini Sanksi Terberat yang Bakal Diterima Ade Armando, Karena Terjerat Adat Minangkabau

Siswandi 10 Jun 2020, 10:40
Ade Armando
Ade Armando

RIAU24.COM -  Tak hanya dilaporkan secara hukum, dosen FISIP Universitas Indonesia Ade Armando, tampaknya harus bersiap-siap menerima sanksi secara adat istiadat Minangkabau. Bahkan sanksi terberat telah menunggunya. Seperti apa? 

Seperti diketahui, saat ini Ade Armando telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait komentarnya di media sosial (medsos). Hal itu bermula dari tanggapan Ade Armando yang mengomentari sikap Pemprov dan tokoh masyarakat Sumbar yang menolak adanya aplikasi Kitab Suci Injil menggunakan bahwa Minang di ponsel. Ade menyebut, masyarakat Sumbar saat ini lebih kadrun. Hal itulah yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat  Minangkabau. 

Istilah kadrun saat ini kerap digunakan di media sosial. Secara garis besar, istilah ini berarti ejekan yang ditujukan kepada pihak yang disebut kadrun tersebut. 

Dilansir detik, Rabu 10 Juni 2020, Imam Majelis Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tuanku Irwansyah, mengatakan pihaknya akan memproses dan menelusuri silsilah adat Ade Armando.

"Kita akan periksa dan proses di mana sosok jeraminya, di mana kampungnya, siapa ninik mamaknya dan kita akan proses dengan hukum adat," kata Tuanku Irwansyah didampingi Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakorkan) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Rajo Tongga, usai melapor ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020) kemarin.

Diterangkannya, adat Minangkabau memiliki hukum sendiri, yakni hukum adat Salingka Nagari. Jika terbukti Ade Armando memang orang Minang, dia mengatakan hukum adat akan diberlakukan kepada Ade.

"Kalau terbukti memang orang Minang, kita akan hubungi ninik mamaknya untuk memberi kabar akan dijatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan. Hukum terberatnya adalah dibuang sepanjang adat," jelas Tuanku.

Dengan hukum tersebut, Ade Armando tidak lagi bisa lagi memakai label atau mengaku sebagai orang Minang. Ia juga tidak berhak atas harta pusaka.

"Kalau jadi orang Sumatera Barat boleh, tapi bukan jadi orang Minang. Hilang hak sako pusakonya dan apabila itu tidak diindahkan, maka satu keturunan sampai kapan pun juga tidak lagi berhak," tegasnya.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti apakah Ade Armando benar-benar orang Minang. Namun dalam beberapa posting-an di media sosial, Ade mengaku sebagai orang Minang.

Sementara itu, Ade Armando tampaknya tidak ambil pusing dengan pelaporan itu. Ade merasa aneh Injil berbahasa Minang dilarang. Menurutnya, Injil bukan kitab maksiat. Dia menekankan tidak menyebarkan ujaran kebencian, melainkan mengecam pelarangan Injil.

"Buat saya nggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" kata Ade, Selasa (8/6).

"Saya bilang masyarakat Minang kok terkesan terbelakang karena melarang aplikasi Injil berbahasa Minang. Memang Injil itu kitab maksiat? Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," ujar Ade.

Ade juga menganggap pelaporan ke pihak kepolisian tidak mewakili penuh masyarakat Sumbar. "Kan yang melapor bukan masyarakat. Siapa yang kasih mereka hak mewakili Sumbar?" ujarnya lagi. ***