Menu

Jonru Ginting Komentari Vonis Ringan Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Netizen: Hukum Allah Lebih Kejam, Hati-hati kalian

M. Iqbal 12 Jun 2020, 08:52
Pegiat Media Sosial, Jonru Ginting
Pegiat Media Sosial, Jonru Ginting

RIAU24.COM - Vonis ringan yang diberikan jaksa kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dikomentari oleh pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting.

Dilihat di akun Twitternya, Kamis, 11 Juni 2020 di mengatakan jika vonis satu tahun yang diberikan kepada dua terdakwa tersebut dinilainya tidak adil.

"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun.
Hukum dunia memang tidak adil," ujarnya di akun Twitter pribadinya @JonruGintingNew.

Dia juga menceritakan pengalaman dia saat dipenjara dan bertemu dengan bandar narkoba yang dihukum 8 bulan plus rehab dan dia merupakan seorang oknum polisi.

"Waktu di Cipinang, saya kenal seorang bandar besar narkoba, inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab, padahal dia sudah merusak masa depan ribuan manusia. Sementara saya yg hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil," kata dia lagi.

Halaman: 12Lihat Semua