Menu

Dua Pelaku Puluhan Paket Sabu dan Dua Paket Ganja Kering Digulung Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis

Dahari 12 Jun 2020, 14:14
FOTO: Tim Sus Narkoba Bengkalis saat meringkus dua pelaku narkoba
FOTO: Tim Sus Narkoba Bengkalis saat meringkus dua pelaku narkoba

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,7 gram dan dua paket ganja kering berat 3,6 gram berhasil diamankan tim Sus Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Selain narkotika, petugas Tim Sus Narkoba juga menyita, satu unit handpone, dua bungkus plastik pack, uang tunai Rp1,7 juta dan satu unit timbangan digital. Penangkapan tersebut Rabu 10 Juni 2020 kemarin pukul 00.30 WIB di TKP sebuah rumah di Jalan Soebrantas Kelurahan Duri Timur, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal menyampaikan, adapun dalam penangkapan itu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinsial RH (30) warga Jalan Soebrantas, Duri Timur dan TI (29).

"Tersangka ini diduga sebagai pengedar narkotika,"ungkap AKP Syahrizal, Jumat 12 Juni 2020.

 zxc1

Diutarakan Kasat, berawal Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan tersangka Muharizon dengan kejadian Selasa (9/6) lalu. Kemudian dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka dan hasilnya mengandung metamphetamine.

"Pelaku mengakui mendapat Narkotika jenis Sabu dari pelaku lain berinisial TI (29) yang berdomisili di Kelurahan, Duri Timur, Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau memerintahkan tim melaksanakan lidik di seputaran lokasi tersebut,"ungkapnya.

Saat Tim melakukan penggrebekan pada 10 Juni 2020 pukul 00.30 Wib, disebuah rumah di Jalan Soebrantas dan berhasil menangkap dua tersangka serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Saat itu, Tim menemukan sebanyak 21 paket diduga Narkotika jenis sabu dan dua paket Daun Ganja Kering serta barang bukti lainnya diantaranya uang sebesar Rp1,7 juta rupiah.

"Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka tidak mengakui asal Narkoba tersebut. Dan terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut.  Peran kedua tersangka ini, sebagai pengedar, rencananya narkotika itu akan diedarkan di kecamatan Mandau,"ungkap Kasat seraya mengatakan saat dilakukan pengecekan urine terhadap kedua tersangka dan hasil positif mengandung Metamphetamine.