Menu

Persoalan Tanah di Desa Rimbo Panjang dan Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN dan Mabes Polri

Satria Utama 13 Jun 2020, 11:18
Dedi Syaputra Sagala
Dedi Syaputra Sagala

RIAU24.COM -  KAMPAR - Tapal batas antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang belum jelas kerap menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Untuk itu, Bupati Kampar dan Badan Pertanahan Nasional Kampar, harus segera melakukan sosialisasi mengenai tapal batas tersebut. 

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI), H Dedi Syaputra Sagala kepada wartawan, Jumat (12/6/2020). 

DPP LPPNRI Riau, tegasnya, saat ini masih mengumpulkan data persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. "Tim sudah bekerja. Laporan segera kita sampaikan ke Mabes Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional, untuk ditindaklanjuti, " ujarnya. 

Menurut dia, di dua desa itu sering kali hukum pertanahan kurang dapat diterapkan secara konsisten. Kondisi itu bisa mempengaruhi kwalitas jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum. 

"Jadi, diminta Bupati Kampar harus segera turun ke lapangan. Lakukan sosialisasi mana wilayah antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Biar jelas, " ujar dia.

Menurutnya,  jika hal ini dibiarkan maka sama artinya memelihara potensi konflik yang membahayakan di tengah masyarakat.

"Bukan tidak mungkin suatu saat akan pecah konflik terbuka,  seperti saling serang antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lain karena merasa sama-sama punya hak atas lahan akibat tumpang tindih surat lahan, " ujarnya. ***