Menu

Masuki Masa Pensiun, Pengganti Sekda Pekanbaru Masih Dalam Proses Asessment

Ryan Edi Saputra 18 Jun 2020, 09:42
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer telah memasuki masa pensiun bulan ini. Saat ini, pengganti M Noer sedang diproses melalui asesmen.

"Mengenai Sekda, itu sudah diproses. Mudah-mudahan kebijakan-kebijakan kami melalui alurnya," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menghadiri peluncuran aplikasi Si Lancang Kuning di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Pada 14 Juni lalu, M Noer mendapat kejutan ulang tahun dari anggota Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekanbaru. M Noer sudah berusia 58 tahun.

Informasi dari salah seorang pejabat di Pemko Pekanbaru, Sekdako M Noer sudah memasuki masa pensiun pada pekan pertama bulan Juni ini. Namun, M Noer tetap bekerja hingga akhir bulan ini.

"Beliau sudah memasuki masa pensiun dan tetap bekerja hingga akhirnya bulan. Karena, pegawai negeri sipil menerima digaji di awal bulan. Artinya, dapat gaji dahulu kemudian bekerja untuk satu bukan ke depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firdaus mengatakan, proses asesmen untuk evaluasi kinerja pejabat eselon I dan II Pemko Pekanbaru terhenti sejak pandemi virus corona melanda di awal Maret 2020. Pemko Pekanbaru akan melanjutkan proses asesmen pejabat eselon I dan II jika pandemi virus corona tuntas akhir bulan Juni ini.

"Proses administrasi untuk penyegaran jabatan sudah kami bulan sejak beberapa bulan lalu, sebelum pandemi virus corona. Prosesnya cukup panjang," ujarnya.

Memang untuk tahap awal, hasil dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah ada. Jika pandemi virus corona ini berakhir, proses asesmen dilanjutkan akhir bulan ini. 

"Sekarang, kami lebih fokus kepada penanganan virus corona. Jika situasi telah aman, maka kami akan melakukan apa yang menjadi keputusan," jelas Firdaus.

Untuk pejabat eselon I yaitu jabatan sekretaris daerah (sekda) tidak bisa langsung diganti ke pejabat baru. Jabatan sekda harus diisi pelaksana tugas (Plt).

"Kalau Plt sekda bisa siapa saja," ucap Firdaus.

Rencana, penyegaran pejabat eselon I dan II akan dilakukan akhir bulan ini. Karena, proses asesmen belum tuntas hingga Maret lalu.

"Pada periode pertama saya menjabat, wali kota bisa mengganti kepala dinas dan sekda. Sekarang tidak bisa lagi," ungkap Firdaus.

Kini, kepala daerah harus berdiskusi dengan KASN. Diskusinya cukup alot.

Sebenarnya, pemerintah daerah juga peduli dengan penyegaran organisasi. Di sisi lain, karir pegawai negeri juga tidak diabaikan. 

"Karir diperhatikan, kinerja juga menjadi pertimbangan. Yang jelas, kami tidak mau terganggu gara-gara pandemi virus corona ini," kata Firdaus lagi.