Menu

Garap Lahan 595,47 Hektare Secara Ilegal, Komisi II Minta Bupati Pelalawan Hentikan Aktifitas PT LIH

Riko 18 Jun 2020, 18:20
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau bidang perkebunan meminta Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris untuk segara menghentikan sementara aktifitas PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) pada lahan 595,47 hektare yang diakui perusahaan diluar Tak Guna Usaha (HGU). 

Demikian hasil rekomendasi komisi II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan. Rabu 17 Juni 2020 kemarin. 

“Meminta Bupati Kabupaten Pelalawan untuk memberhentikan sementara aktifitas PT LIH yang di  HGU khususnya lahan seluas 595,47 hektar yang diakui PT LIH di luar HGU,” kata ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung. 

Selain itu komisi II juga meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya bersama komisi II, serta Pemkab Pelalawan untuk melakukan kunjungan ke PT LIH, guna melihat kawasan di luar HGU tersebut. 

"Kita juga meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda proses permohonan HGU sampai kejelasan setelah dilakukan peninjauan lapangan ke PT LIH, " jelasnya. 

Lebih lanjut DPRD juga meminta instansi terkait untuk memproses pelanggaran apabila diduga terdapat tindak pidana maupun perdata oleh PT LIH.

Halaman: 12Lihat Semua