Menu

Bikin Merinding, Pengusaha di Mataram Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah dan Kain Kafan

M. Iqbal 19 Jun 2020, 14:35
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astaw
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astaw

Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.

Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi mengatakan pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman: 12Lihat Semua