Polres lnhu Tangkap Tiga Warga Desa Pasir Ringgit Pengedar Narkoba
Hasilnya pada Rabu (16/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB di perkebunan masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, team berhasil melakukan penangkapan terhadap MRS alias Mardiono dan 2 (dua) orang jaringannya.
“Dari penangkapan tersebut ada di temukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 1,18 Gram, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah handphone dan uang sebanyak Rp1,1 juta.
“Dari penangkapan tersebut ada di temukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” terangnya.
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 1,18 Gram, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah handphone dan uang sebanyak Rp1,1 juta.