Menu

Kecewa Atas Vonis Bebas Tiga WNA, Hipematan-B Siap Geruduk PN Bengkalis

Dahari 25 Jun 2020, 14:50
FOTO: Mahsiswa Hipematan Bantan-Bengkalis
FOTO: Mahsiswa Hipematan Bantan-Bengkalis

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dengan di vonis bebasnya tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kasus illegal fishing oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa 23 Juni 2020 kamarin melalui sidang daring.

Menanggapi hal itu, Himpunan pelajar Mahasiswan Kecamatan Bantan-Bengkalis akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun, sekaligus mempertanyakan tentang kadaulatan NKRI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum himpunan pelajar Mahasiswa Hipematan-B, Madnawi Ismail saat dikonfirmasi Riau24.com, Kamis 25 Juni 2020.

"Kami dari Hipematan-B mengecam keras atas keputusan pengadilan negeri Bengkalis yang memvonis bebas tiga orang WNA asal Malaysia kasus illegal fishing. Jelas jelas mereka mencuri ikan diwilayah perairan kita,"kesal Madnawi.

Diutarakan Madnawi lagi, tiga orang WNA yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Bengkalis pada Selasa (21/4) pukul 07.30 WIB lalu, itu jelas sudah melanggar dan masuk ke wilayah laut teritorial NKRI khususnya kabupaten Bengkalis wilayah perairan kecamatan Bantan. 

Kemudian, ungkap Madnawi, dalam keputusan PN Bengkalis juga dinilai tidak sepihak kepada masyarakat khusunya para nelayan. Apalagi alat bukti yang mereka gunakan (tersangka red,) itu adalah alat tangkap pukat harimau yang bisa merusak ekosistem laut.

Halaman: 12Lihat Semua