Menu

Pejabatnya jadi Tersangka Dalam Kasus Jiwasraya, Begini Komentar OJK

M. Iqbal 26 Jun 2020, 09:45
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setidaknya ada 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dilansir dari, dalam penetapan tersebut, ada juga salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dicap sebagai tersangka.

Pihak OJK sendiri memberikan tanggapannya melalui keterangan resmi. OJK menegaskan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," bunyi poin kedua pernyataan OJK.

Kemudian, OJK juga menegaskan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membuat sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel. Lalu ada tindakan OJK terhadap 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu?

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi itu hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Belum ada keputusan untuk menghentikan operasional mereka.

Halaman: 12Lihat Semua