Menu

Aksi Kejahatan Napi Asimilasi Di Riau Meningkat, Bahkan Salah Satunya Punya Senjata Api Tanpa Ijin

Khairul Amri 27 Jun 2020, 14:00
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Makin maraknya tindak kejahatan di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru akhir-akhir ini, sangat menjadi perhatian baik dari masyarakat yang kerap menjadi korbannya maupun pihak kepolisian selaku penegak hukum.

Dari data Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejauh ini aksi kejahatan dimana para pelakunya adalah pengguna narkoba dan yang menjadi perhatian pelaku kejahatan merupakan narapidana yang mendapatkan keringanan bebas melalui program asimilasi.

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ada sebanyak 22 orang narapidana dari Lapas maupun Rutan yang mendapatkan keringanan bebas Asimilasi dipandemi Covid-19 tersebar dibeberapa tempat di Provinsi Riau yang kembali melakukan tindak pidana.

"Ya benar. Itu jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan, sebanyak 22 orang yang tersebar di Riau," ungkap Sunarto, Sabtu, 27 Juni 2020 siang.

Diterangkan Sunarto, dari 22 orang tersebut melakukan kejahatan yang berbeda. Yakni 11 orang pelaku curat, 3 orang curas, 5 orang curanmor dan 1 orang penggelapan.

"Selain itu, ada juga napi yang melakukan kejahatan dengan melawan pejabat yang berwenang ada 1 orang dan memiliki senjata api tanpa memiliki izin (ilegal) ada 1 orang," terang Sunarto. 

Terpisah, Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau telah mendata jumlah warga binaan yang menghuni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) diseluruh wilayah Provinsi Riau, sebanyak 11.615 orang. 

Terkait masalah tahanan asimilasi saat ini sudah ada sekitar 2.220 orang, sedangkan tahanan integritas sebanyak 201 orang. Dalam kurun waktu, pasca keluar setelah mendapat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM saat Covid-19, kembali melakukan kejahatan. 

"Tahanan asimilasi yang ditangkap lagi, setelah melakukan kejahatan lagi diluar, hanya 16 orang se-Riau. Beberapa minggu lalu, jumlahnya masih dibawah 10 orang," sebut Kadivpas Kemenkum HAM Riau, Maulidi Hilal dalam keterangan konfrensi persnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Ia juga menyebutkan bahwa disaat pandemi ini, petugas yang melakukan pengecekan terhadap narapidana yang mendapatkan asimilasi dilakukan dengan video call. Dan jika tidak menjawab saat dihubungi petugas akan dijemput langsung.

"Jika tidak dapat dihubungi atau tidak menjawab panggilan petugas saat dicek, akan kita lakukan penjemputan langsung," tegasnya.