Menu

Gerak Cepat, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan di Hari Libur

M. Iqbal 28 Jun 2020, 16:18
Petugas Jasa Raharja Siak M Abrar Anas saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan di Siak. (Foto: Istimewa)
Petugas Jasa Raharja Siak M Abrar Anas saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan di Siak. (Foto: Istimewa)

RIAU24.COM - PT Jasa Raharja Cabang Riau, menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sepeda motor yang terjadi di jalan lintas Pertamina Koto Gasib pada Sabtu, 27 Juni 2020 tengah malam.

Akibatnya, korban yang bernama Rizal Padli meninggal dunia karena menabrak Truk yang sedang berhenti di badan jalan karena adanya kerusakan di bagian pompa minyak. 

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Jasa Raharja Siak, M Abrar Anas melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban yakni Hasyim yang merupakan ayah korban di Dusun Sialang Tumbang, Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pihak keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan langsung di transfer ke rekening ahli waris.

Petugas Jasa Raharja siap sedia memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan tanpa mengenal hari libur.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma, SE MM turut menyampaikan belasungkawa. Dia mengatakan dalam suasana pandemi Covid 19, Jasa Raharja Riau tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya, korban laka lantas dengan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pegawai Jasa Raharja Riau.

"Kecepatan pelayanan Jasa Raharja ini tidak terlepas dari sinergitas yang selama ini terbangun dengan pihak kepolisian, dimana dengan system IRSMS Polri telah terkoneksi dengan sistem di Jasa Raharja sehingga setiap terjadinya kecelakaan, dengan segera petugas Jasa Raharja juga akan mendapat informasi awal," kata dia dalam keterangan rilisnya.

"Pendataan korban melalui dukcapil dan bantuan aparat desa juga sangat berperan dalam penyelesaian santunan yang cepat oleh Jasa Raharja," lanjutnya.

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau telah menyerahkan santunan kepada korban akibat kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan periode sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 21,1 Milyar, Mengalami penurunan sekitar 13 % dibanding periode yang sama tahun lalu.

Dia berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan, selalu melakukan pendaftaran ulang kendaraannya di kantor kantor samsat terdekat, karena dengan pembayaran pajak dan SWDKLLJ otomatis masyarakat sudah turut membantu dan meringankan beban korban yang mengalami kecelakaan.

"PT Jasa Raharja senantiasa berupaya dan meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat, sesuai semangat PRIME Pelayanan Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati," tutupnya.