Menu

Terungkap, Ada Pihak yang Diduga Palsukan Dokumen Rapid Test Covid-19, Ini Buktinya

Siswandi 29 Jun 2020, 11:07
Petugas mengamankan tersangka yang diduga memalsukan dokumen rapid test. Foto: int
Petugas mengamankan tersangka yang diduga memalsukan dokumen rapid test. Foto: int

RIAU24.COM -  Selentingan yang beredar di tengah masyarakat, tentang dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memalsukan data hasil rapid test Covid-19, tampaknya mulai terungkap. Jajaran Kepolisian membongkar kasus pemalsuan data hasil rapid test Covid-19 tersebut. 

Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan oknum staf rumah sakit dan perawat Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah. Keduanya juga diduga memperjualbelikan dokumen itu, untuk kepentingan diri sendiri. Buntutnya, keduanya pun diamankan jajaran Satreskrim Polres Sibolga. 

Keduanya adaah MAP (30 tahun) merupakan perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah dan EWT (49 tahun) merupakan ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan, Tapanuli Tengah.

“Keduanya ditangkap Sabtu 27 Juni 2020, di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapanuli Tengah,” ungkap Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Senin 29 Juni 2020.

Dilansir viva, Sormin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi tentang beredarnya dokumen hasil rapid test diduga palsu. Dokumen itu ditemukan di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jumat 26 Juni 2020, pekan lalu.

Berdasarkan temuan itu, penyelidikan pun dilakukan. Hasilnya, pada Sabtu akhirnya pekan kemarin sekitar pukul 10.30, petugas mengamankan satu perempuan berinisial EWT di Kota Sibolga. Saat diinterogasi petugas, EWT mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan aksi itu dilakukannya bersama MAP. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian mengamankan MAP saat berada di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Halaman: 12Lihat Semua