Menu

Karena Hal ini, Iran Terbitkan Surat Perintah Untuk Tangkap Donald Trump

M. Iqbal 30 Jun 2020, 09:31
Presiden AS, Donald Trump
Presiden AS, Donald Trump

RIAU24.COM - Diduga terlibat dalam serangan yang menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran Qassem Soleimani, Pemerintah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

"Trump menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme," ujar Jaksa Ali Alqasimehr di kantor berita ISNA yang dikutip dari Republika.co.id, Selasa 30 Juni 2020.

Alqasimehr menegaskan jika Iran akan terus mengejar penuntutannya bahkan setelah periode kepresidenan Trump berakhir. Dia mengatakan, Iran telah meminta "red notice" untuk Trump, yakni pemberitahuan tingkat tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol.

Di bawah "red notice", otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah membatasi perjalanan tersangka.

Setelah menerima permintaan "red notice", Interpol bertemu dengan komite dan membahas apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan negara-negara anggotanya. Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat pemberitahuan apa pun ke publik, meskipun beberapa dipublikasikan di situs webnya.

Interpol, yang berbasis di Lyon, Prancis, mengatakan konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras.

Halaman: 12Lihat Semua