Menu

KPK Periksa Tiga Orang Saksi Untuk Korupsi PT DI, Salah Satunya Direktur Tiga Perusahaan

Bisma Rizal 2 Jul 2020, 18:14
KPK Periksa Tiga Orang Saksi Untuk Korupsi PT DI, Salah Satunya Direktur Tiga Perusahaan (foto/int)
KPK Periksa Tiga Orang Saksi Untuk Korupsi PT DI, Salah Satunya Direktur Tiga Perusahaan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI). Salah satunya berstatus direktur di tiga PT berbeda.

Yakni, Nanang Hamdani Baswani yang berstatus sebagai Direktur PT Abadi Sentosa, PT Angkasa Mitra Karya, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa. Serta dua saksi lainnya, Direktur Utama PT Angkasa Mitra Utama periode 2005 s/d 2011, Cahyo Mulyono dan karyawan swasta Devi Arradhani Baswani.

zxc1

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso mantan Direktur Utama PT DI.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat keterangan dan bukti dari saksi yang lain. Seperti kemarin, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana.

"Penyidik mendalami keterangan dan pengetahuan saksi soal penggunaan uang dari mitra kerja sama dengan PTDI, di mana uang tersebut diduga dialirkan kepada pihak-pihak lain," ujar Ali.

zxc2

KPK menetapkan, DI Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Pasalnya, keduanya melakukan transaksi fiktif dengan enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.